Contoh dan Skema Perdagangan Karbon, Panduan Praktis untuk Carbon Offset Perusahaan Anda

Contoh dan Skema Perdagangan Karbon, Panduan Praktis untuk Carbon Offset Perusahaan Anda

8 Feb 2024

Contoh dan Skema Perdagangan Karbon, Panduan Praktis untuk Carbon Offset Perusahaan Anda


Keluar dan sahnya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon menjadi milestone dari jalan panjang Pemerintah Indonesia dalam rangka mitigasi krisis iklim.

Perpres NEK tersebut harapannya akan meningkatkan akselerasi usaha dan langkah Pemerintah Indonesia dalam mencapai target NDC atau Nationally Determined Contribution. Adapun di dalam Perpres diatur pula mengenai aturan serta mekanisme mengenai kebijakan perdagangan karbon di Indonesia.

Lantas, apa yang dimaksud dengan perdagangan karbon? Bagaimana skema dan contohnya? Bagaimana implementasi praktis yang bisa perusahaan Anda terapkan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Apa yang Dimaksud dengan Perdagangan Karbon?

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, bahwa perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK atau gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.

Adapun dalam sumber lain menjelaskan, perdagangan karbon adalah aktivitas memperjualbelikan sertifikat kredit karbon, dan yang menjadi komoditas perdagangan bukanlah karbon/gas polutannya melainkan “usaha” untuk mengendalikan atau mengurangi emisi karbon (yang dinyatakan dalam sertifikat kredit karbon) itulah yang merupakan komoditas, (Rosi Margareth Tampubulon: 2022).

Baca juga: NDC Indonesia sebagai Komitmen Turunkan Emisi Karbon

Bagaimana Skema Perdagangan Karbon di Indonesia?

Paling tidak saat ini, skema perdagangan karbon di Indonesia yang sudah mulai diimplementasikan dan santer beritanya berasal dari sektor kehutanan. Dua skema tersebut yaitu perdagangan emisi (emission trading) dan offset emisi (offset emission).

Perdagangan Emisi

Biasanya disebut juga sebagai cap and trade, skema ini mengatur transaksi antara perusahaan yang memiliki emisi berada di atas emisi yang ditentukan. Sederhananya, perusahaan A memiliki jatah emisi, sementara perusahaan B membutuhkan jatah emisi lebih banyak. Maka, perusahaan B bisa membeli dari perusahaan A yang menjual jatah emisi.

Tahun 2021, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan percobaan perdagangan karbon sukarela di sektor ketenagalistrikan. Uji coba perdagangan karbon ini menggunakan skema cap and trade and tax. Unit PLTU yang berada di atas nilai cap atau defisit emisi dapat membeli emisi dari unit PLTU lain yang memiliki surplus emisi atau berada di bawah nilai cap, dikutip dari laman ekonomi.bisnis.com.

Offset Emisi

Offset emisi adalah pengurangan emisi gas rumah kaca yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara mengompensasi emisi yang dibuat di tempat lain melalui kegiatan/proyek yang dilakukan (Permen LHK No.7 Tahun 2023). Implementasinya? Dapat dilakukan melalui aktivitas pengurangan laju deforestasi dan degradasi lahan, pembangunan hutan tanaman, rehabilitasi hutan, dan lain sebagainya.

Perdagangan karbon skema carbon offsetting

Di luar sektor kehutanan, beberapa proyek carbon offsetting juga dapat dilakukan seperti inisiatif beberapa perusahaan dunia berikut:

1. Myclimate

Myclimate menyelaraskan proyek carbon offsetting dengan tujuan pembangunan berkelanjutan PBB. Beragam proyeknya mencakup bidang seperti pembangkit listrik tenaga air, efisiensi energi, perbaikan lahan, dan pemurnian air.

2. Carbon Checkout

Carbon Checkout memberikan cara mudah untuk mengintegrasikan carbon offsetting ke dalam kebiasaan belanja online. Mereka memungkinkan pelanggan memilih proyek carbon offsetting saat melakukan pembayaran, mengatasi jejak karbon dari pembelian mereka.

Baca juga: Mengapa Perusahaan Harus Melakukan CSR?

Contoh Perdagangan Karbon di Indonesia

Selain yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, setelah perdagangan karbon di Indonesia dibuka pada tahun 2023, Pertamina menjadi perusahaan pertama yang berpartisipasi.

Pertamina New and Renewable Energy (Pertamina NRE) memiliki kredit karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi Lahendong Unit 5 dan 6, dengan volume sekitar 864 ribu ton CO2eq, yang dihasilkan selama periode 2016-2020. Kredit karbon tersebut telah memenuhi standar nasional yang ditetapkan oleh KLHK. Pertamina NRE menjual kredit karbon tersebut kepada beberapa anak usaha Pertamina lainnya seperti Pertamina Hulu Energi, Pertamina Patra Niaga, dan Pama Persada.

Penanaman Mangrove, Wujudkan Carbon Offsetting Perusahaan Anda!

Presiden Joko Widodo mengungkapkan, Indonesia punya potensi kredit karbon yang nilainya mencapai Rp3.000 triliun. Apalagi, Indonesia juga memiliki potensi luar biasa dalam nature based solution dan merupakan satu-satunya negara yang sekitar 60 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam, dikutip dari laman Kompas.com.

Berbicara soal alam, hutan mangrove dan potensi karbon birunya juga jangan sampai luput dibicarakan. Luas area hutan mangrove di Indonesia 3,31 juta hektare yang mampu menyerap emisi karbon biru sekitar 950 ton karbon per hektare atau setara 33 miliar karbon untuk seluruh hutan mangrove di Indonesia (Diah Y. Suraideradja: 2023).

Gambar menanam mangrove
Gambar penanaman mangrove


Baca juga: 5 Rekomendasi Ekowisata Mangrove, Menggali Potensi dan Keberlanjutan

Sebagai startup yang menanam lebih dari 800 RIBU pohon, LindungiHutan punya komitmen untuk membantu program carbon offsetting perusahaan Anda dengan mudah dan tentunya berdampak. Kami memiliki kalkulator jejak karbon Imbangi yang dengannya dapat menghitung besar emisi jejak karbon aktivitas bisnis perusahaan Anda.

Berdasarkan hasil hitungan yang didapatkan, Imbangi akan terintegrasi dengan skema carbon offsetting melalui penanaman mangrove di 5 lokasi penanaman LindungiHutan. Dalam program carbon offset LindungiHutan, serapan karbon untuk 1 pohon mangrove sekitar 24 Kg/pohon untuk periode kerja sama program 3 tahun.

LindungiHutan hadir untuk memberikan bantuan end to end service program carbon offsetting maupun berdasarkan kebutuhan perusahaan Anda.

Hitung Besar Emisi Karbon Perusahaan Anda dan Lakukan Carbon Offsetting Bersama LindungiHutan

Dengan menghitung besar emisi karbon perusahaan Anda, Anda dapat mengidentifikasi dampak lingkungan. Melalui program carbon offset bersama LindungiHutan, Anda berkesempatan untuk mengurangi jejak karbon sembari berkontribusi pada perlindungan hutan yang sangat penting.

Ofsetting Bersama LindungiHutan? Kontak Kami di Sini!



Referensi dan rujukan yang digunakan tulisan:

Katadata Insight Center. 2022. Indonesia Carbon Trading Handbook. https://cdn1.katadata.co.id/media/filespdf/2022/Indonesia_Carbon_Trading_Handbook.pdf. Diakses pada 6 Februari 2024.

Ines Gendre. 2024. Top 5 Carbon Offset Projects. https://greenly.earth/en-us/blog/company-guide/top-5-carbon-offset-projects. Diakses pada 6 Februari 2024.

Rossi Margareth Tampubolon. “Perdagangan Karbon: Memahami Konsep dan Implementasinya”. Dalam STANDAR: Better Standard Better Living, Vol. 1 No. 3. Diakses pada 6 Februari 2024. https://majalah.bsilhk.menlhk.go.id/index.php/STANDAR/article/download/32/32

Denis Riantiza Meilanova. 2021. Cap and Trade Diterapkan dalam Uji Coba Perdagangan Karbon di PLTU. https://ekonomi.bisnis.com/read/20210318/44/1369375/cap-and-trade-diterapkan-dalam-uji-coba-perdagangan-karbon-di-pltu. Diakses pada 6 Februari 2024.

Ardito Ramadhan dan Bagus Santoso. 2023. Jokowi Sebut Indonesia Punya Potensi Kredit Karbon Rp3.000 Triliun. https://nasional.kompas.com/read/2023/09/26/11111791/jokowi-sebut-indonesia-punya-potensi-kredit-karbon-rp-3000-triliun. Diakses pada 6 Februari 2024.  





Kategori

Lihat Cerita Lainnya

Ecolify.org For Future Worth Living
Ecolify.org For Future Worth Living Ecolify.org For Future Worth Living

Ecolify adalah platform yang memudahkan organisasi, instansi dan perusahaan untuk menjalankan projek sosial penanaman pohon secara transparan dan berkelanjutan.

Hubungi kami

email:
kartika[at]lindungihutan.com

wa / phone:
+62 813 2918 1389

location:
Jalan Lempongsari 1 No. 405, Semarang, Indonesia

legal info:
Keputusan MENKUMHAM NOMOR AHU-0003033.AHA.01.04.

Ikuti Kami

Ecolify.org For Future Worth Living     Ecolify.org For Future Worth Living     Ecolify.org For Future Worth Living

LindungiHutan c 2020 - made with conscience "for a future worth living"