14 Jul 2020
Sejak disepakatinya The Paris Agreement atau Kesepakatan Paris, negara-negara dunia mulai melanjutkan komitmennya terhadap penurunan emisi gas rumah kaca (GRK), demi mencegah naiknya suhu bumi lebih dari 1,5o C atau setidaknya 2o C pada 2030. Indonesia pun telah meratifikasinya dengan menetapkan UU No. 16 Tahun 2016. Dalam komitmen terhadap Kesepakatan Paris, Indonesia menetapkan targetnya dalam Nationally Determined Contribution [1] atau NDC, suatu landasan kebijakan dan target dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Dalam dokumen mengenai NDC Indonesia di UN Framework Convention for Climate Change (UNFCCC), juga sebagaimana tujuan besar kontribusi negara lainnya yang menyepakati Kesepakatan Paris, disebutkan NDC menjadi garis besar transisi Indonesia untuk menuju emisi rendah (low carbon) dan resiliensi iklim di masa depan. Dalam target konkretnya, Indonesia menargetkan untuk menurunkan emisi karbon sebesar 29%, dengan tahun dasar emisi pada 2010.
Baca Lainnya : Live Planting, Rasakan Sensasi Tanam Pohon di Balik Layar
Pada implementasinya, NDC Indonesia dibagi menjadi tiga tahap, yaitu 2015 – 2019 sebagai persiapan, atau untuk mendukung kelancaran transisi menuju kesiapan komitmen 2020 – 2030. Kedua, rentang 2020 – 2030 sebagai implementasi periode komitmen pertama, dan tahap ketiga setelah 2030 yang merupakan review periode komitmen, termasuk pelaporan internasional dan capaian target.
Jika melihat perkembangan tahun, tentu tahun ini (2020) telah menjadi momentum berpindahnya tahap pertama NDC Indonesia menjadi periode komitmen pada tahap 2020 – 2030. Negara-negara dunia pun telah kembali bertemu memperkuat ulang komitmen Kesepakatan Paris pada UN Climate Action Summit 2019, dan ada hal yang diingat ketika itu yaitu seruan “How dare you?” dari Greta Thunberg, pemudi pegiat iklim dari Swedia.
Ketika berbicara mengenai implementasi, kita juga berbicara mengenai tantangan dan hambatan yang mencegah tercapainya target NDC. Kita lihat saja dari kontribusi terbesar Indonesia terhadap emisi karbon, yang berdasarkan cantuman di dokumen NDC, sektor terbesar penyumbang emisi GRK Indonesia adalah kebakaran hutan (kebanyakan gambut) dan sektor energi. Peta dapat menjadi suatu tantangan, oleh karena itu tantangan Indonesia adalah menurunkan tingkat kebakaran hutan (gambut) dan konversi energi.
Sekarang kita lihat dinamika deforestasi Indonesia dalam masa persiapan komitmen NDC. Tren sejak 2015 hingga 2019 memang menunjukkan adanya penurunan deforestasi Indonesia, walaupun tetap terjadi perdebatan tiap tahunnya karena penurunan dan kenaikan akan berbeda dilihat dari deforestasi netto atau deforestasi bruto, maupun wilayah hutan primer atau hutan sekunder.
Kemudian sektor energi menjadi tantangan bagi Indonesia, karena walaupun sudah berjalan sebagian, mengubah sumber energi nasional menjadi terbarukan adalah suatu proyek besar dan bertahap. Sektor ini termasuk sumber bahan bakar Indonesia yang sebagian besar masih menggunakan bahan bakar fosil, juga energi listrik yang menggunakan batubara. Bahkan, dalam program mengurangi “kesenjangan listrik”, dan proyek 35.000 MW, Indonesia masih berencana menambah pembangkit listrik tenaga batubara.
Kendala lainnya dalam sektor energi, peralihan sumber energi menjadi energi baru terbarukan (EBT). Seperti dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pengusaha dibolehkan melakukan pembangunan PLTU asal diimbangi dengan pasokan biomassa. Namun pembangunan sumber biomassa sendiri akan membuka lahan perkebunan yang malah menambah emisi baru. Dan kendala semacam ini hanya salah satu dari kendala lainnya dalam implementasi NDC Indonesia.
Memasuki dekade baru, isu iklim dan aksi perbaikan iklim bukan menurun, namun telah kembali menjadi tren. Apalagi sejak Greta Thunberg membuat gebrakan aksi iklim, seluruh dunia bergerak mengikuti misi Greta. Berbagai komunitas tumbuh di tiap negara yang berbasis akli perbaikan iklim, seperti Fridays for Future (FFF) dan Extinction Rebellion (XR), yang melihat bagaimana parahnya kondisi iklim saat ini dan membuat gerakan climate strike.
Namun perlu diingat lagi bahwa satu isu yang sama dibawa para anggota komunitas tersebut, yaitu pemerintah tiap negara dunia yang harus bergerak, mengubah dan mengarahkan kebijakan untuk berpihak pada perbaikan iklim. Artinya, tidak akan berguna gerakan yang digencarkan oleh komunitas-komunitas jika tidak didengar oleh pemerintah dan diwujudkan dalam keberpihakan kebijakan pada lingkungan.
Dalam COP 24 (UN Climate Change Conference 2018), Indonesia menjelaskan kembali NDC-nya dan proporsi kontribusi tiap sektor, masih dalam upaya penurunan emisi GRK hingga 29% pada 2030, yaitu kehutanan (17,2%), energi (11%), pertanian (0,32%), industri (0,10%), serta limbah (0,38%). Tiap sektornya memiliki tantangan, dan konteks nasional maupun global terus berubah tiap tahunnya. Belum lagi melihat konteks pandemi Covid-19 yang dapat mengubah arah mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Namun target tetap harus diraih.
Penulis : Abiyyi Yahya Hakim
Dalam Prosesnya, kami juga melibatkan kelompok masyarakat setempat selama melakukan penanaman, pengelolaan, hingga monitoring pohon.
Apa yang LindungiHutan Lakukan? Hubungi Kami!
Referensi Tautan
[1] “First Indonesia’s NDC”. Unfccc.int. https://www4.unfccc.int/sites/ndcstaging/PublishedDocuments/Indonesia%20First/First%20NDC%20Indonesia_submitted%20to%20UNFCCC%20Set_November%20%202016.pdf
Referensi Bacaan
“Gerakan Pencapaian Komitmen dan Target NDC Indonesia” Kompas.id. https://adv.kompas.id/baca/gerakan-pencapaian-komitmen-dan-target-ndc-indonesia/
“Hutan dan Deforestasi Indonesia Tahun 2019”. ppid.menlhk.go.id. https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/2435
“Pojok Iklim Carbon Sequestration: Implementasi NDC di Indonesia” Urdi.org. https://www.urdi.org/2019/02/01/pojok-iklim-carbon-sequestration-implementasi-ndc-di-indonesia.html
“Profil Carbon Brief: Indonesia”. Carbonbrief.org. https://www.carbonbrief.org/profil-carbon-brief-indonesia
Search Engine Optimization Content Writer
KBM Online dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Sonhaji
3 Jun 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Abrasi Demak dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Mak Jah
14 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
PSBB Tegal dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Pak Toto
21 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Yuk Bantu Petani Bibit Indonesia Pulih dari COVID-19!
13 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Lindungi Diri, Kehidupan di Tengah Pandemi Corona
27 Mar 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Ecolify adalah platform yang memudahkan organisasi, instansi dan perusahaan untuk menjalankan projek sosial penanaman pohon secara transparan dan berkelanjutan.
email:
kartika[at]lindungihutan.com
wa / phone:
+62 813 2918 1389
location:
Jalan Lempongsari 1 No. 405, Semarang, Indonesia
legal info:
Keputusan MENKUMHAM NOMOR AHU-0003033.AHA.01.04.
LindungiHutan c 2020 - made with conscience "for a future worth living"