13 Mar 2020
CSR merupakan kepanjangan dari Corporate Social Responsibility yang berarti Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terhadap stakeholder yang terdiri dari 3P (People, Planet, Profit). Biasanya perusahaan memiliki CSR yang tersebar di berbagai bidang dengan program kerja yang beragam. Yang bertujuan untuk mengurangi dampak-dampak buruk sosial, kesehatan, maupun lingkungan yang terjadi di dunia. Salah satu bidang CSR adalah Lingkungan hidup. Peran CSR Lingkungan Hidup sangatlah banyak, tidak sebatas sebagai media penghijauan citra perusahaan.
CSR tidak hanya sebatas konsep terhadap pemberian bantuan sosial kepada lingkungan terdampak bencana maupun masyarakat kurang mampu, namun termasuk bagaimana sebuah budaya perusahaan memperlakukan karyawannya hingga menjaga hubungan baik perusahaan terhadap pemasok.
Biasanya, CSR merupakan representasi sebuah Perusahaan terhadap konsep keberlanjutan atau 3P;
People, kesejahteraan masyarakat
Planet, kelestarian lingkungan hidup di sekitar perusahaan berada
Profit, keuntungan jangka panjang
Pun demikian, CSR telah diatur dalam Undang Undang No. 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas. Kewajiban pemberian CSR, terbatas pada Perseroan atau Perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA).
Baca Lainnya: Yuk, Sukseskan Acara Penghijauanmu bersama LindungiHutan!
Salah satu program CSR berkaitan tentang Lingkungan Hidup sudah dijelaskan dalam UU No. 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan bahwasanya setiap pelaku jasa / usaha memiliki kewajiban sebagai berikut :
Memberikan informasi secara akurat dan real time mengenai perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
Menjaga keberlangsungan fungsi Lingkungan Hidup di sekitar perusahaan berada
Menaati segala peraturan Lingkungan Hidup di sekitar perusahaan berada
Bagi sebuah perusahaan, adanya Program CSR Lingkungan Hidup dirasa penting untuk meminimalisir dampak negatif produksi yang ditimbulkan, dan dapat dijelaskan sebagai berikut;
Polusi Udara
Beberapa proses produksi Perusahaan menimbulkan polusi udara yang dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Seperti asap bekas produksi yang dapat terhidup masyarakat sekitar secara terus menerus dan menyebabkan gangguan pernapasan. Sebuah Perusahaan sudah seharusnya memiliki misi untuk menciptakan suatu produk dengan proses produksi yang minim pelepasan karbondioksida ke udara, sehingga keberadaan perusahaan tersebut akan lebih ramah lingkungan dan ramah masyarakat sekitar.
Polusi Tanah
Tanah di sekitar Pabrik / Perusahaan umumnya tercemari oleh limbah yang sifatnya beracun dari bahan-bahan yang telah tercampur pada proses produksi dan berakibat pada kesuburan tanah yang tidak dapat menunjang kegiatan pertanian. Sudah seharusnya Perusahaan memiliki strategi untuk mengurangi pencemaran tersebut. Semisal menyiapkan tempat khusus untuk pembuangan limbah hasil produksi atau menciptakan sisa produksi yang dapat didaur ulang.
Polusi Air
Tidak sedikit Perusahaan yang membuang limbah hasil produksinya ke perairan terdekat semisal sungai, danau, maupun laut. Hal tersebut dapat menjadikan perairan yang dialirinya menjadi beracun dan dapat mematikan organisme maupun habitat perairan seperti ikan dan terumbu karang yang ada di dalamnya. Terdapat dua cara untuk meminimalisir pencemaran air oleh limbah produksi perusahaan. Pertama, penanggulangan non-teknis yaitu dengan cara menciptakan Undang-Undang untuk membatasi dan mengatur bentuk kegiatan industri di sekitar perairan. Kedua, penanggulangan secara teknis semisal memasang filter di sekitar tempat pembuangan pabrik.
Baca Lainnya: DBS Bank Sudah Menanam, Anda?
Tahukah Anda, bahwa Presiden Joko Widodo memberikan instruksi rehabilitasi mangrove seluas 600.000 hektare dalam kurun waktu 2021-2024. Apalagi, sebagai negara dengan kawasan hutan mangrove yang luas, rehabilitasi dan pelestarian mangrove jadi agenda penting untuk mencapai net zero emission.
Tentu akan sangat baik apabila kegiatan CSR perusahaan Anda dapat diselaraskan dan disinergikan dengan komitmen pemerintah dalam hal ini upayanya merehablitasi dan melestarikan kawasan mangrove.
Bersama LindungiHutan, program CSR penanaman mangrove dapat dilakukan dengan mudah, fleksibel, dan pastinya berdampak. Dalam prosesnya, kami melibatkan kelompok mitra petani masyarakat setempat untuk proses hulu hingga hilirnya. Pohon mangrove yang perusahaan Anda tanam akan kami monitoring untuk memastikannya tumbuh dan memberikan manfaat. Seperti salah satunya besar karbon yang terserap!
Hingga saat ini LindungiHutan telah menanam lebih dari 700 RIBU pohon di 50+ lokasi penanaman yang tersebar di Indonesia. Kami menggandeng 100+ kelompok masyarakat setempat dan membersamai 500+ brand dan perusahaan yang mengupayakan aksi penghijauan!
Baca Lainnya: Pentingnya Program CSR, Mengapa Perusahaan Harus Melakukannya?
Search Engine Optimization Content Writer
KBM Online dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Sonhaji
3 Jun 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Abrasi Demak dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Mak Jah
14 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
PSBB Tegal dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Pak Toto
21 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Yuk Bantu Petani Bibit Indonesia Pulih dari COVID-19!
13 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Lindungi Diri, Kehidupan di Tengah Pandemi Corona
27 Mar 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Ecolify adalah platform yang memudahkan organisasi, instansi dan perusahaan untuk menjalankan projek sosial penanaman pohon secara transparan dan berkelanjutan.
email:
kartika[at]lindungihutan.com
wa / phone:
+62 813 2918 1389
location:
Jalan Lempongsari 1 No. 405, Semarang, Indonesia
legal info:
Keputusan MENKUMHAM NOMOR AHU-0003033.AHA.01.04.
LindungiHutan c 2020 - made with conscience "for a future worth living"