Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan Upaya Mencapai Kelestarian Alam

Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan Upaya Mencapai Kelestarian Alam

21 Nov 2023

Lingkungan hidup nyatanya tidak hanya serta merta tentang sekumpulan makhluk hidup yang hidup dalam satu tempat. Keberadaan dan relasi manusia dengan lingkungan hidup mestinya bisa berjalan berdampingan dengan baik. Untuk itu, diperlukan pengelolaan lingkungan yang baik dan berkelanjutan. Apa itu pengelolaan lingkungan? Berikut penjelasan lengkapnya!

Apa yang Dimaksud dengan Pengelolaan Lingkungan?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009, pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk mempertahankan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, meliputi perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, pemantauan, dan penertiban hukum.

Sementara menurut Syahrul Machmud dalam bukunya hukum lingkungan, pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.

Masih menurut Syahrul Machmud, pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca juga: Bagaimana Manfaat Penghijauan untuk Masyarakat?

Apa Tujuan dari Pengelolaan Lingkungan Hidup?

Pengelolaan lingkungan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan mengenai pengelolaan lingkungan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, berdasar ketentuan pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL (Upaya Pengelola Lingkungan Hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup) wajib memiliki izin lingkungan, mengingat dampak yang dapat timbul akibat kegiatan manusia terhadap lingkungan dapat timbul.

Sementara menurut Undang-Undang, UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Bagaimana Pengelolaan Lingkungan yang Baik?

Pendekatan dalam mengatur lingkungan hidup secara berkelanjutan merujuk pada upaya mengelola sumber daya lingkungan untuk memenuhi keperluan generasi saat ini sembari tetap memperhatikan kesanggupan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri.

Dalam hal ini, pengelolaan lingkungan perlu dilakukan secara proporsional guna memenuhi kebutuhan manusia saat ini tanpa mengurangi kapabilitas lingkungan dalam memenuhi kebutuhan generasi yang akan datang, sambil mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan seperti polusi udara, air, dan tanah, serta menjalankan tata kelola yang efisien terhadap sumber daya alam seperti hutan, air, dan mineral.

Apa Saja 4 Langkah Penting Perencanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup?

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 5 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa perencanaan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan:

  • Inventarisasi lingkungan hidup,
  • Penetapan wilayah ekoregion,
  • Penyusunan RPPLH.

Prinsip-Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan

Menurut Purnama Wati (2018), prinsip-prinsip lingkungan hidup yang berkelanjutan mencakup:
  • Cara berpikir yang integratif. Artinya, ada kebutuhan untuk pengembangan melihat hubungan fungsional kompleksitas di antara sistem alam, sistem sosial, dan manusia dalam merencanakan, mengatur, dan melakukan pekerjaan pembangunan,
  • Pembangunan berkelanjutan harus memiliki perspektif jangka panjang,
  • Mempertimbangkan keanekaragaman hayati dengan tujuan sumber daya alam tersedia secara berkelanjutan untuk masa kini dan masa mendatang,
  • Distribusi keadilan sosial ekonomi. Pembangunan berkelanjutan harus memberikan jaminan pemerataan dan kesempatan serta distribusi kesejahteraan yang lebih adil melalui pemerataan ekonomi.
Baca juga: Pentingnya Program CSR, Mengapa Perusahaan Harus Melakukannya?

Itulah penjelasan mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Semoga ke depannya, kita semua bisa bertanggung jawab terhadap apa yang sudah kita lakukan di hadapan bumi dan seisinya. Sebab, kalau bukan kita, siapa lagi?


Tertarik Menjalankan Program Penghijauan Bersama LindungiHutan?

Hingga saat ini LindungiHutan menanam lebih dari 700 RIBU pohon di 50+ lokasi penanaman yang ada. Dalam prosesnya, kami juga melibatkan kelompok masyarakat setempat selama melakukan penanaman, pengelolaan, hingga monitoring pohon.



Referensi dan rujukan yang digunakan dalam tulisan ini adalah:

Rizki Azizah Mahirah, Jawward Abdus Salam M, Sujarwa Slamet. 2023. “Analisis Prinsip-Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan Sebagai Dasar Penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). Dalam INSOLOGI: Jurnal Sains dan Teknologi Vol. 2, No. 2. UPN”Veteran” Jawa Timur. https://doi.org/10.55123/insologi.v2i2.1733.

Dyah Adriantini Sintha Dewi. Konsep Pengelolaan Lingkungan Hidup Menuju Kemakmuran Masyarakat. https://media.neliti.com/media/publications/23268-ID-konsep-pengelolaan-lingkungan-hidup-menuju-kemakmuran-masyarakat.pdf.

https://repository.unmuhjember.ac.id/150/11/bab%202.pdf

https://ocw.upj.ac.id/files/Slide-CIV-301-CIV-301-03-04-Pengelolaan-Lingkungan.pdf

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38771/uu-no-32-tahun-2009


Kategori

Lihat Cerita Lainnya

Ecolify.org For Future Worth Living
Ecolify.org For Future Worth Living Ecolify.org For Future Worth Living

Ecolify adalah platform yang memudahkan organisasi, instansi dan perusahaan untuk menjalankan projek sosial penanaman pohon secara transparan dan berkelanjutan.

Hubungi kami

email:
kartika[at]lindungihutan.com

wa / phone:
+62 813 2918 1389

location:
Jalan Lempongsari 1 No. 405, Semarang, Indonesia

legal info:
Keputusan MENKUMHAM NOMOR AHU-0003033.AHA.01.04.

Ikuti Kami

Ecolify.org For Future Worth Living     Ecolify.org For Future Worth Living     Ecolify.org For Future Worth Living

LindungiHutan c 2020 - made with conscience "for a future worth living"