21 Nov 2023
Lingkungan hidup nyatanya tidak hanya serta merta tentang sekumpulan makhluk hidup yang hidup dalam satu tempat. Keberadaan dan relasi manusia dengan lingkungan hidup mestinya bisa berjalan berdampingan dengan baik. Untuk itu, diperlukan pengelolaan lingkungan yang baik dan berkelanjutan. Apa itu pengelolaan lingkungan? Berikut penjelasan lengkapnya!
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009, pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk mempertahankan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, meliputi perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, pemantauan, dan penertiban hukum.
Sementara menurut Syahrul Machmud dalam bukunya hukum lingkungan, pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Masih menurut Syahrul Machmud, pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Baca juga: Bagaimana Manfaat Penghijauan untuk Masyarakat?
Pengelolaan lingkungan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
Peraturan mengenai pengelolaan lingkungan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, berdasar ketentuan pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL (Upaya Pengelola Lingkungan Hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup) wajib memiliki izin lingkungan, mengingat dampak yang dapat timbul akibat kegiatan manusia terhadap lingkungan dapat timbul.
Sementara menurut Undang-Undang, UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Pendekatan dalam mengatur lingkungan hidup secara berkelanjutan merujuk pada upaya mengelola sumber daya lingkungan untuk memenuhi keperluan generasi saat ini sembari tetap memperhatikan kesanggupan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
Dalam hal ini, pengelolaan lingkungan perlu dilakukan secara proporsional guna memenuhi kebutuhan manusia saat ini tanpa mengurangi kapabilitas lingkungan dalam memenuhi kebutuhan generasi yang akan datang, sambil mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan seperti polusi udara, air, dan tanah, serta menjalankan tata kelola yang efisien terhadap sumber daya alam seperti hutan, air, dan mineral.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 5 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa perencanaan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan:
Referensi dan rujukan yang digunakan dalam tulisan ini adalah:
Rizki Azizah Mahirah, Jawward Abdus Salam M, Sujarwa Slamet. 2023. “Analisis Prinsip-Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan Sebagai Dasar Penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). Dalam INSOLOGI: Jurnal Sains dan Teknologi Vol. 2, No. 2. UPN”Veteran” Jawa Timur. https://doi.org/10.55123/insologi.v2i2.1733.
Dyah Adriantini Sintha Dewi. Konsep Pengelolaan Lingkungan Hidup Menuju Kemakmuran Masyarakat. https://media.neliti.com/media/publications/23268-ID-konsep-pengelolaan-lingkungan-hidup-menuju-kemakmuran-masyarakat.pdf.
https://repository.unmuhjember.ac.id/150/11/bab%202.pdf
https://ocw.upj.ac.id/files/Slide-CIV-301-CIV-301-03-04-Pengelolaan-Lingkungan.pdf
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38771/uu-no-32-tahun-2009
KBM Online dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Sonhaji
3 Jun 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Abrasi Demak dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Mak Jah
14 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
PSBB Tegal dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Pak Toto
21 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Yuk Bantu Petani Bibit Indonesia Pulih dari COVID-19!
13 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Lindungi Diri, Kehidupan di Tengah Pandemi Corona
27 Mar 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Ecolify adalah platform yang memudahkan organisasi, instansi dan perusahaan untuk menjalankan projek sosial penanaman pohon secara transparan dan berkelanjutan.
email:
kartika[at]lindungihutan.com
wa / phone:
+62 813 2918 1389
location:
Jalan Lempongsari 1 No. 405, Semarang, Indonesia
legal info:
Keputusan MENKUMHAM NOMOR AHU-0003033.AHA.01.04.
LindungiHutan c 2020 - made with conscience "for a future worth living"