29 Apr 2020
PROPER merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Program ini merupakan upaya Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya. PROPER digagas oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995 dan juga menjadi perwujudan transparansi serta demokratisasi pengelolaan lingkungan di Indonesia, sekaligus menjadi upaya negara untuk menerapkan sebagian dari prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan keterlibatan masyarakat) untuk pengelolaan lingkungan. Berdasarkan penilaian PROPER, perusahaan akan mendapatkan reputasi sesuai penilaian pengelolaan lingkungannya. Peringkat PROPER Perusahaan dapat dinilai atau digolongkan dari warnanya, emas, hijau, biru merah dan hitam.
Baca Lainnya : Apa Saja Fungsi CSR Perusahaan?
Pembentukan PROPER tidak dapat dilepaskan dari riwayat pembentukan Program Kali Bersih (PROKASIH) yang sistem penegakan hukum lingkungannya masih belum jelas, sistem peraturannya belum memadai serta kapasitas jumlah pengawas lingkungan hidupnya masih terbatas. Selain itu, dari PROKASIH juga dapat dipelajari bahwa pendekatan pengelolaan lingkungan konvensional secara 'command and control' tidak dapat mendorong peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan secara keseluruhan.
Ada beberapa faktor dalam menginisiasi pembentukan PROPER, diantaranya :
Tingkat penataan perusahaan yang rendah, karena instumen penataan yang ada dirasa belum efektif
Tuntutan transparansi dan keterlibatan publik dalam pengelolaan lingkungan, meningkat
Terdapat kebutuhan insentif terhadap upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan dalam menciptakan nilai tambah pengelolaan lingkungan
Terdapat potensi peningkatan kinerja penataan melalui penyebaran informasi
PROPER telah mendapat pujian oleh berbagai pihak termasuk Bank Dunia dan menjadi salah satu bahan studi kasus oleh Harvard Institute for International Development. Negara di Asia, Amerika Latin dan Afrika telah menjadikan PROPER sebagai contoh dalam instrumen penataan alternatif lingkungan. Selain itu, PROPER juga telah mendapatkan Penghargaan Zero Emission Award dari United Nation University di Tokyo pada tahun 1996. (trainingproper.com)
Kriteria penilaian PROPER terdiri dari dua kategori, ialah kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lanjutan dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance). Pada kriteria penilaian ketaatan, pertanyaan sederhana dan umum lebih diutamakan. Mencakup pertanyaan seberapa besar ketaatan sebuah perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup. Peraturan lingkungan hidup yang digunakan sebagai dasar penilaian saat ini ialah peraturan yang berkaitan dan bersinggungan dengan :
Persyaratan dokumen mengenai lingkungan dan pelaporannya
Pengendalian pencemaran air
Pengendalian pencemaran udara
Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Pengendalian pencemaran air laut
Potensi kerusakan lahan
Pada kriteria penilaian Beyond Compliance yang lebih bersifat dinamis karena disesuaikan dengan perkembangan teknologi, penerapan praktik pengelolaan lingkungan terbaik dan isu lingkungan yang bersifat global diterapkan. Penyusunan kriteria terkait dengan pelaksanaan PROPER dilakukan langsung oleh tim teknis melalui pertimbangan masukan dari pihak berikut; pemerintah kabupaten/kotamadya, asosiasi industri, perusahaan, LSM, Universitas, instansi, serta dewan pertimbangan. Aspek yang dinilai mencakup :
Penerapan sistem manajemen lingkungan
Upaya efisiensi energi mencakup empat ruang lingkup efisiensi energi
Upaya penurunan emisi
Implementasi Reduce, Reuse, Recycle limbah B3
Implementasi Reduce, Reuse, Recycle limbah padat non B3 yang memiliki kriteria sama dengan poin sebelumnya
Konservasi air dan penurunan beban pencemaran air limbah
Perlindungan keanekaragaman hayati
Program Pengembangan Masyarakat
Pelaksanaan PROPER dimulai dengan seleksi terhadap perusahaan peserta. Perusahaan yang akan mendapat penilaian PROPER merupakan perusahaan yang dirasa akan menimbulkan dampak penting bagi lingkungan, tercatat di pasar bursa, mempunyai produk ekspor ataupun digunakan oleh masyarakat luas. Dilanjutkan dengan pengumpulan data swapantau serta data primer, kemudian diolah menjadi rapor sementara yang berisi evaluasi kinerja perusahaan di bidang pengelolaan air, udara, limbah B3.
Rapor sementara yang diteruskan ke perusahaan sudah mencakup peringkat kinerja perusahaan berdasarkan kriteria peringkat PROPER. Selanjutnya, rapor sementara dibahas melalui mekanisme peer to peer dan hasilnya dilaporkan kepada Pejabat Eselon I Kementrian Lingkungan Hidup. Setelahnya rapor diteruskan kepada Dewan Pertimbangan dan mendapat ketetapan sebagai rapor sementara yang akan disampaikan kepada perusahan dan pemerintah daerah. Perusahaan dan pemerintah daerah diberikan kesempatan menyanggah hasil rapor sementara tersebut. Jika masa sanggah telah dilewati, hasilnya akan dilaporkan kepada Dewan Pertimbangan, Dewan tersebut akan memberikan pendapatnya tentang status kinerja perusahaan sebelum laporan yang dihasilkan, dikirimkan kepada Menteri.
Menteri memeriksa laporan yang diberikan oleh Dewan, menetapkan status peringkat kinerja perusahaan dengan mempertimbangkan laporan Dewan Pertimbangan. Semua proses telah dilewati, pengumuman peringkat kinerja perusahaan akan disampaikan kepada publik, perusahaan maupun pemerintah daerah.
Melalui mekanisme tersebut, selanjutnya perusahaan peserta penilaian PROPER akan diberikan peringkat kinerja usaha dan atau kegiatan. Peringkat tersebut disimbolkan menggunakan warna agar memudahkan penyerapan informasi oleh masyarakat. Kriteria peringkat PROPER terdiri dari :
Peringkat emas diberikan kepada perusahaan / usaha dan kegiatan yang secara konsisten telah menunjukkan keunggulan lingkungannya dalam proses produksi / jasa, melaksanakan etika bisnis serta bertanggung jawab atas masyarakat di sekitarnya.
Peringkat hijau diberikan kepada perusahaan / usaha dan kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari persyaratan dalam peraturan melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien dan upaya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan secara baik dan konsisten.
Peringkat biru diberikan kepada perusahaan / usaha dan kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang yang berlaku.
Peringkat merah diberikan kepada perusahaan / usaha dan kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungannya belum sesuai dengan persyaratan dalam Undang-Undang yang berlaku.
Peringkat hitam diberikan kepada perusahaan / usaha dan kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau kelalaian dan dapat berakibat pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap Undang-Undang yang berlaku ataupun tidak melaksanakan sanksi administrasi.
Kriteria ketaatan diberikan pada peringkat PROPER biru, merah atau hitam. Sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari persyaratan, diberikan pada peringkat PROPER emas dan hijau.
PROPER dilaksanakan untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan kegiatan produksi sebuah usaha bisnis. Selain itu, PROPER juga dibentuk untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengolahan lingkungan melalui instrumen insentif berupa penyebarluasan kepada publik mengenai reputasi dan citra baik perusahaan yang memiliki kinerja pengolahan lingkungan yang baik. Ditandai dengan adanya peringkat biru, hijau dan emas.
PROPER merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan dapat menggunakan informasi peringkat PROPER sebagai benchmark untuk mengukur kinerja perusahaan. Untuk perusahaan yang mendapatkan peringkat hijau dan emas, PROPER dapat digunakan sebagai media promosi perusahaan. Karena perusahaan yang mendapatkan peringkat hijau dan emas, sudah pasti memiliki reputasi pengolahan lingkungan yang baik.
PROPER juga dapat digunakan sebagai motivasi perusahaan untuk melakukan upaya pengolahan lingkungan lebih baik lagi. Masyarakat juga dapat menggunakan PROPER sebagai media untuk mengetahui kinerja penataan perusahaan. Investor dapat menggunakan PROPER sebagai pengukur tingkat resiko investasi mereka. Konsultan dan pemasok dapat menggunakan informasi PROPER untuk mencari peluang bisnis yang ada. Informasi PROPER yang dimiliki perusahaan dapat menunjukkan seberapa besar tingkat tanggung jawab sebuah perusahaan bagi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
Oleh karena itu, penting kiranya perusahaan meningkatkan peringkat PROPERnya. Karena reputasi perusahaan dapat dipertaruhkan melalui peringkat PROPER yang didapatkan perusahaan tersebut. (Intan Widianti Kartika Putri/ Ecolify)
Ecolify merupakan platform konservasi lingkungan yang akan menghubungkan perusahaan, komunitas, organisasi, brand hingga individu, untuk bersama menghijaukan Indonesia dengan prinsip keberlanjutan dan transparansi. Kami akan selalu membuka peluang kolaborasi dan membantu meningkatkan inisiatif Tanggung Jawab Perusahaan anda. Mari, bersama menghijaukan Indonesia karena Bumi layak mendapatkan pemulihan terbaik dari inisiatif kolaborasi penduduknya. https://ecolify.org
Search Engine Optimization Content Writer
KBM Online dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Sonhaji
3 Jun 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Abrasi Demak dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Mak Jah
14 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
PSBB Tegal dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Pak Toto
21 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Yuk Bantu Petani Bibit Indonesia Pulih dari COVID-19!
13 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Lindungi Diri, Kehidupan di Tengah Pandemi Corona
27 Mar 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Ecolify adalah platform yang memudahkan organisasi, instansi dan perusahaan untuk menjalankan projek sosial penanaman pohon secara transparan dan berkelanjutan.
email:
kartika[at]lindungihutan.com
wa / phone:
+62 813 2918 1389
location:
Jalan Lempongsari 1 No. 405, Semarang, Indonesia
legal info:
Keputusan MENKUMHAM NOMOR AHU-0003033.AHA.01.04.
LindungiHutan c 2020 - made with conscience "for a future worth living"