4 May 2020
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau yang lebih dikenal sebagai CSR (Corporate Social Responsibility), merupakan sebuah komitmen berkelanjutan oleh dunia bisnis dan usaha dalam bertindak etis terhadap prosedur bisnisnya, serta memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi di komunitas setempat atau masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerja beserta keluarganya. (Wibisono, 2007:7).
Pendapat lain yang disampaikan oleh Kotler dan Nancy, CSR dibentuk sebagai sebuah komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang bersih, serta kontribusi sebagian sumber daya perusahaan. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, berkaitan langsung dengan prinsip Good Corporate Governance, dimana terdapat prinsip Responsibility yang melandasi keduanya.
Prinsip dan praktik kerja CSR mulai muncul semenjak era kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang lebih tinggi ketimbang profitability perusahaan. Mengacu pada Stakeholder View of the Firm, fokus yang dikedepankan adalah tanggung jawab perusahaan terhadap stakeholder.
Dimana seharusnya perusahaan tidak hanya menghasilkan laba setinggi-tingginya, tapi juga bagaimana laba tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta stakeholder lain untuk meningkatkan taraf kehidupan mereka agar lebih baik. CSR merupakan praktik bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, tetapi juga untuk membangun sosial-ekonomi wilayah secara holistik, melembaga dan berkelanjutan.
Baca Lainnya : Bagaimana Peran Pentingnya Peringkat PROPER Bagi Perusahaan?
CSR di Indonesia secara legal diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 74 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 berbunyi,
'Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan'. Dalam pasal 15 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dijelaskan bahwa, 'Setiap penanam modal wajib untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan mengenai kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal, serta mematuhi segala peraturan perundang-undangan'.
Pasal 34 ayat 1 UU No. 25 Tahun 2007 menambahkan bahwa, 'Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Peringatan tertulis
Pembatasan kegiatan usaha
Pembekuan kegiatan usaha dan atau fasilitas penanaman modal;
Pencabutan kegiatan usaha dan atau fasilitas penanaman modal'
Archie B. Carroll (1991) adalah orang yang mengemukakan istilah piramida CSR. Baginya, CSR merupakan konsep multi-lapis yang dapat dibedakan menjadi empat tingkatan aspek yang saling berkaitan.
Level I : Tanggung jawab ekonomi: perusahaan harus melakukan aktivitas bisnis untuk menutupi biaya harian. Dapat juga diartikan bahwa sebuah perusahaan harus mewujudkan tanggung jawab sosial dengan memproduksi barang dan jasa yang dapat menghasilkan keuntungan harian.
Level II : Tanggung jawab hukum: perusahaan tidak boleh terlibat dalam kegiatan ilegal dan aktivitas bisnisnya harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Karena masyarakat akan berekspektasi perusahaan yang melaksanakan aktivitas bisnisnya berdasarkan Undang-Undang merupakan perusahaan yang legal.
Level III : Tanggung jawab etis/etika: gambaran kebutuhan perusahaan secara adil dan etis untuk bertindak atas dasar Undang-Undang. Selain itu, tanggung jawab perusahaan seharusnya melebihi dari sekedar patuh terhadap norma hukum, melainkan juga patuh terhadap norma budaya / adat istiadat yang berlaku.
Level IV : Tanggung jawab filantropis: menggambarkan keterlibatan komunitas kreatif dari perusahaan kepada harapan masyarakat. Corporate Giving merupakan hal yang bebas ditentukan oleh perusahaan, meskipun permintaan dari komunitas pemangku kepentingan, meningkat.
Ketika menjalankan kegiatan produksi bisnisnya, perusahaan harus memprioritaskan tanggung jawab ekonomi yakni perusahaan harus beroperasi secara efisien dan menjaga keberlangsungannya dalam jangka panjang sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat. Perusahaan juga harus menjalankan aktivitas bisnisnya sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku dan secara etis sesuai etika yang berlaku.
Kemudian, tanggung jawab filantropi merupakan hal terakhir yang harus diperhatikan oleh perusahaan, ketika kegiatan CSR perusahaan meliputi kegiatan amal (charity) atau filantropi, konsep ini akan bekerja dengan fokus pada jalinan hubungan bersama pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan tanggung jawab hukum dan tanggung jawab etis.
Jika perusahaan beroperasi dengan landasan empat piramida tanggung jawab tersebut, perusahaan akan jauh dari gugatan masyarakat, serta reputasi perusahaan dan kepercayaan stakeholder akan meningkat.
Saat ini, dalam aspek pertanggungjawaban perusahaan, terdapat penilaian yang memasukkan etika operasional perusahaan yang melibatkan CSR di dalamnya. Sehingga peran CSR menjadi sangat penting bagi peningkatan peringkat perusahaan di mata masyarakat dan stakeholder.
Good Corporate Governance (GCG) merupakan sebuah sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan guna menciptakan nilai tambah (value added) bagi seluruh stakeholder. Implementasi Good Corporate Governance dapat dikatakan berhasil dilaksanakan apabila pelaku usaha memiliki beberapa prinsip, yaitu :
Transparasi (Transparency)
Perusahaan harus menyediakan informasi yang relevan dan mudah diakses serta mudah dipahami oleh pihak yang berkepentingan untuk menjaga obyektivitas ketika menjalankan bisnisnya.
Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya dengan cara transparan dan wajar. Sehingga perusahaan harus dikelola secara benar dan terukur dengan tetap memperhatikan kepentingan dari para pemegang saham. Akuntabilitas merupakan prasyarat untuk mencapai kinerja perusahaan yang berkesinambungan.
Responsibilitas (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya sehingga tercipta keberlangsungan usaha bisnis jangka panjang.
Independensi (Indepencency)
Perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak mampu diintervensi oleh pihak lain.
Kewajaran dan Kesetaraan (fairness)
Perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham bersamaan dengan kepentingan pemangku kepentingan lainnya.
Melihat prinsip GCG tersebut, CSR dapat dikatakan berkaitan erat dengan prinsip Responsibilitas (Responsibility). Perusahaan sudah seharusnya tidak hanya memperhatikan kebutuhan dan kepentingan pemegang saham, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan stakeholder.
Kebijakan CSR tidak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan, tetapi sekaligus bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar perusahaan tersebut beroperasi. Namun, sebelum menjalankan praktik kerja CSR, perusahaan sudah seharusnya lebih dulu membenahi kepatuhan perusahaannya terhadap hukum, menjalankan perusahaannya dengan baik dan juga perlu untuk mengembangkan sejumlah kebijakan yang dapat menuntun pelaksanaan CSR.
Corporate Responsibilities terbagi menjadi dua, yang bersifat mengatur ke dalam atau internal dan yang bersifat mengatur keluar atau eksternal. Pada Corporate Responsibilities yang bersifat mengatur ke dalam internal, transparansi berperan kuat sehingga muncul Good Corporate Governance sebagai goals pelaksanaan CSR. Pada Corporate Responsibilities yang bersifat mengatur ke luar eksternal, lingkungan tempat perusahaan tersebut beroperasi berperan kuat sehingga pengusaha yang mendirikan bangunan perusahaannya wajib memperhatikan polusi, limbah maupun partisipasi proses produksi perusahaan lainnya.
Pelaksanaan CSR termasuk ke dalam prinsip pelaksanaan CGC. Sehingga perusahaan yang melaksanakan CGC, sudah seharusnya melaksanakan CSR di perusahaannya. Pun perusahaan yang telah melaksanakan CSR di perusahaannya, sudah tentu dapat mendorong terwujudnya CGC. (Intan Widianti Kartika Putri/ Ecolify)
Ecolify merupakan platform konservasi lingkungan yang akan menghubungkan perusahaan, komunitas, organisasi, brand hingga individu, untuk bersama menghijaukan Indonesia dengan prinsip keberlanjutan dan transparansi. Kami akan selalu membuka peluang kolaborasi dan membantu meningkatkan inisiatif Tanggung Jawab Perusahaan anda. Mari, bersama menghijaukan Indonesia karena Bumi layak mendapatkan pemulihan terbaik dari inisiatif kolaborasi penduduknya. https://ecolify.org/getintouch
Search Engine Optimization Content Writer
KBM Online dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Sonhaji
3 Jun 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Abrasi Demak dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Mak Jah
14 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
PSBB Tegal dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Pak Toto
21 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Yuk Bantu Petani Bibit Indonesia Pulih dari COVID-19!
13 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Lindungi Diri, Kehidupan di Tengah Pandemi Corona
27 Mar 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Ecolify adalah platform yang memudahkan organisasi, instansi dan perusahaan untuk menjalankan projek sosial penanaman pohon secara transparan dan berkelanjutan.
email:
kartika[at]lindungihutan.com
wa / phone:
+62 813 2918 1389
location:
Jalan Lempongsari 1 No. 405, Semarang, Indonesia
legal info:
Keputusan MENKUMHAM NOMOR AHU-0003033.AHA.01.04.
LindungiHutan c 2020 - made with conscience "for a future worth living"